Standar Pelayanan Publik
1.140x
TERSEDIA Portal online yang user-friendly, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui informasi tentang lowongan CPNS dan PPPK , prosedur penerimaan pegawai via aplikasi SSCASN pusat di menu depan Laga Tarung (Layanan Kepegawaian Pintar dan Unggul), mutasi , dan berbagai layanan kepegawaian lainnya. Aplikasi mobile dan platform online telah diterapkan oleh BKPSDM Kota Yogyakarta lewat aplikasi Jogja Smart Service yang ada di PlayStore. Juga dengan adanya aplikasi mobile lainnya seperti Whats App Live Chat di Layanan depan Website memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan yang diinginkan, dengan termasuk layanan penerimaan CPNS, Pelatihan dan Pengembangan Pegawai secara cepat, efektif dan efisien. BKPSDM Kota Yogyakarta telah menetapkan standar pelayanan yang terukur dan transparan. Standar ini mencakup waktu respon yang cepat, prosedur pengaduan yang jelas, penanganan keluhan yang efektif( link aduan : Layanan Pengaduan (jogjakota.go.id) ), dan evaluasi kepuasan layanan secara teratur lewat e-SKM laporan ada di link ini . Semua langkah dilakukan dengan keterbukaan dan akuntabilitas. Pelatihan dan Pengembangan SDM yang berkelanjutan, pegawai diberikan keterampilan dalam memberikan pelayanan prima, berkomunikasi dengan efektif, mengelola waktu dengan baik, dan menggunakan teknologi informasi secara optimal. (informasinya dapat di lihat di Berita dan Artikel ) BKPSDM Kota Yogyakarta secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Publik yang dijalankan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi area perbaikan, memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan, serta meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan. (dilakukan dengan Survey layanan e- SKM) |
Ruang Pelayanan Informasi Publik
|
Ruang Pelayanan Informasi Publik Kami dan PPID Utama dapat diakses oleh penyandang disabilitas
|
|
Papan pengumuman informasi publik (konvensional/elektronik)
|
|
melayani Pemohon Informasi Publik secara luring dengan menyediakan Formulir Keberatan
|
Melayani Pemohon Informasi Publik melalui Surat Elektronik dan/atau Media Sosial
|
|
|
Register khusus pelayanan informasi publik Register khusus pelayanan Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi
|
|