TERSEDIA

Portal online yang user-friendly, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui informasi tentang lowongan pekerjaan, prosedur penerimaan pegawai, dan berbagai layanan kepegawaian lainnya.

 

Aplikasi mobile dan platform online telah diterapkan oleh BKPSDM Kota Yogyakarta lewat aplikasi Jogja Smart Service yang ada di PlayStore. Dengan adanya aplikasi mobile, proses pendaftaran tes CPNS via aplikasi WhatApp atau pelatihan dan pengembangan karyawan menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

 

BKPSDM Kota Yogyakarta telah menetapkan standar pelayanan yang terukur dan transparan. Standar ini mencakup waktu respon yang cepat, prosedur pengaduan yang jelas, penanganan keluhan yang efektif( link aduan : Layanan Pengaduan (jogjakota.go.id) ), dan evaluasi kepuasan pelanggan secara teratur. Semua langkah dilakukan dengan keterbukaan dan akuntabilitas.

 

Pelatihan dan Pengembangan SDM yang berkelanjutan, pegawai diberikan keterampilan dalam memberikan pelayanan prima, berkomunikasi dengan efektif, mengelola waktu dengan baik, dan menggunakan teknologi informasi secara optimal.

 

BKPSDM Kota Yogyakarta secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Publik yang dijalankan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi area perbaikan, memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan, serta meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan.

 

Petugas khusus yang yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola informasi publik (dibuktikan dengan Surat Keputusan/Penetapan PPID/PLID) 2022

Petugas khusus yang yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola informasi publik (dibuktikan dengan Surat Keputusan/Penetapan PPID/PLID) 2023

Anggaran untuk kegiatan PPID dalam hal ini termasuk diklat.

 

Ruang Pelayanan Informasi Publik

 

Ruang Pelayanan Informasi Publik Kami dan PPID Utama dapat diakses oleh penyandang disabilitas

 

Meja layanan Informasi Publik

 

Papan pengumuman informasi publik (konvensional/elektronik)

 

melayani Pemohon Informasi Publik secara luring dengan menyediakan Formulir Permohonan Informasi Publik

 

melayani Pemohon Informasi Publik secara luring dengan menyediakan Formulir Keberatan

 

Melayani Pemohon Informasi Publik melalui Surat Elektronik dan/atau Media Sosial

 

Melayani Pemohon Informasi publik melalui Layanan Daring dengan menyediakan Formulir Permohonan Informasi Publik melalui Laman/Website

 

Melayani Pemohon Informasi publik melalui Layanan Daring dengan menyediakan Formulir Keberatan melalui Laman/Website

 

Register khusus pelayanan informasi publik

Register khusus pelayanan Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi

 

Laporan layanan informasi publik tahun 2021 ke PPID Utama untuk PPID Pembantu/Pelaksana atau ke Komisi Informasi Daerah DIY

 

Inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik dalam bentuk teknologi informasi dan/atau kebijakan