KETENTUAN UMUM


      Mutasi pindah instansi merupakan salah satu layanan kepegawaian yang diberikan baik bagi PNS Pemerintah Kota Yogyakarta maupun PNS instansi lain. Secara garis besar, mutasi pindah instansi dibagi menjadi 2 kategori, yakni mutasi masuk ke Pemerintah Kota Yogyakarta (yang selanjutnya disebut mutasi masuk) dan mutasi keluar dari Pemerintah Kota Yogyakarta (yang selanjutnya disebut mutasi keluar).  Adapun ketentuan mengenai kedua jenis mutasi tersebut dapat dibaca secara rinci pada  (klik peraturan untuk unduh file) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2019 tentang Mekanisme Mutasi Masuk dan Keluar.  Seluruh rangkaian mutasi pindah instansi tidak dipungut biaya apapun. Laman ini berisi tentang informasi mutasi masuk dan keluar. Selain itu, pada bawah laman terdapat pengumuman kelulusan seleksi administrasi dan formasi serta kelulusan uji kompetensi mutasi. Pastikan scrol maksimal kebawah :)

 

MUTASI MASUK

      Mutasi masuk ke Pemerintah Kota Yogyakarta adalah layanan akuisisi talenta dari instansi lain baik dari instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tahap yang harus dilalui pemohon:

  1. Pengajuan berkas awal
    Pemohon wajib mengirim berkas (softcopy) yang sudah ditentukan melalui bit.ly/Registrasimutasi.
  2. Seleksi administrasi dan formasi
    Berkas yang sudah dikirim akan diverifikasi dan validasi. Tim Pertimbangan Mutasi Pemkot Yogyakarta akan menentukan kelolosan berkas administrasi dan ketersediaan formasi. Adapun kelolosan akan diumumkan melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta. Tata kala pelaksanaan seleksi administrasi dan formasi pada bulan Maret, Juni, September dan Desember (dapat berubah sesuai kebijakan Pemkot Yogyakarta).
  3. Uji Kompetensi Mutasi
    Pemohon yang dinyatakan lolos pada seleksi administrasi dan formasi serta sudah mendapat surat izin rekomendasi mengikuti uji kompetensi mutasi (surat izin dapat diunggah pada bit.ly./suratizinujikompetensi), akan diundang untuk melaksanakan Uji Kompetensi Mutasi. Pelaksanaannya terdiri dari 3 tahap: a. assessment test; b. tes kemampuan dasar dan komputer; c. uji kompetensi bidang (bagi pejabat fungsional). Tata kala uji kompetensi mutasi yakni pada bulan Juni dan November (mengikuti ketentuan kuota peserta, apabila tidak memenuhi dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya). Pengumuman kelolosan akan diberikan setelah rapat penentuan hasil mutasi oleh Tim Pertimbangan Mutasi Pemerintah Kota Yogyakarta. 
  4. Pemberkasan
    Pemohon yang dinyatakan lolos uji kompetensi mutasi, diberikan kesempatan untuk pemberkasan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Adapun berkas yang dikumpulkan berupa softcopy yang dapat diunggah pada bit.ly/BerkasMutasiMasuk.
  5. Pengusulan SK 
    Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan valid akan diusulkan melalui SIASN BKN dan Emutasi Kemendagri (bagi PNS instansi pemerintah daerah) yang selanjutnya pemohon dapat menunggu penerbitan SK Mutasi.
  6. Pemanggilan
    Berdasarkan SK Mutasi, pemohon mengumpulkan Surat Penyerahan dari instansi asal sebagai dasar untuk menghadap pada BKPSDM Kota Yogyakarta.

 

MUTASI KELUAR

         Mutasi keluar ke Pemerintah Kota Yogyakarta adalah layanan yang diberikan kepada PNS Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat mengembangkan kariernya ataupun mengakomodasi kebutuhan lain pada instansi diluar Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tahap yang harus dilalui pemohon:

  1. Pengajuan berkas awal
    Pemohon wajib mengirim berkas (softcopy) yang sudah ditentukan melalui bit.ly/Registrasiawalmutasikeluar.
  2. Permohonan berkas kelengkapan
    Perangkat daerah asal dapat bersurat ke BKPSDM apabila terdapat kebutuhan kelengkapan berkas bagi pemohon.
  3. Pemberkasan
    Apabila disetujui oleh Tim Pertimbangan Mutasi, maka akan dilaksanakan pemberkasan yang dapat diunggah pada bit.ly/BerkasMutasiKeluar. Setelah dinyatakan benar dan valid, maka akan diberikan kelengkapan berkas sebagai,ana yang dimohonkan pada alur nomor 2. Pada prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta bersifat pasif dalam pelaksanaan mutasi keluar dan instansi tujuan yang akan mengurus keperluan lainnya dalam rangka penerbitan SK Mutasi sebagaimana diatur pada peraturan yang disebutkan diawal.
  4. Penerbitan Surat Penghadapan
    Apabila sudah terbit SK Mutasi, secara otomatis akan diberikan surat penghadapan untuk dapat dibawa ke instansi tujuan.

 

PEGUMUMAN 2024

  1. Seleksi Administrasi dan Formasi
    Gelombang I T.A 2024, 21 Maret 2024 klik disini
    Gelombang II T.A 2024,  5 Juli 2024 klik disini
    Gelombang III T.A 2024, 19 Agustus 2024 klik disini
     
  2. Uji Kompetensi Mutasi
    Gelombang I T.A 2024, 23-25 Juli 2024 klik disini

 

Contact Person: 085718054508