Gambaran Umum OPD
1.803x
SEJARAH BKPSDM KOTA YOGYAKARTA
PERJALANAN BKPSDM KOTA YOGYAKARTA MELINTASI WAKTU MENUJU MASA DEPAN
Kantor Urusan Pegawai Kota Praja Yogyakarta terbentuk pada tahun 1965 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1965 yang masih masuk kedalam Bagian Umum yang mengurusi kepegawaian dalam susunan administrasi pemerintah daerah Kotapraja Yogyakarta, lembaga ini mengurus bidang kepegawaian pada umumnya, perjalanan, serta pekerja harian atas dasar peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku pada saat itu.
Pada tahun 2000, Badan Kepegawaian terbentuk yaitu dengan nama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai Peraturan Daerah No 33 Tahun 2000. Semula pengelolaan kepegawaian daerah dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Daerah (Perda Nomor 1 Tahun 1993), namun karena dirasa beban kerja pengelolaan pegawai di daerah Kota Yogyakarta sangat berat dan luas, maka dibentuklah lembaga Badan Kepegawaian Daerah. Pada perda ini juga diatur mengenai susunan organisasi serta tata kerja BKD.
Pada Tahun 2005-2007 berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan dilakukan penataan ulang terhadap struktur organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2005. Evaluasi kelembagaan tersebut dilakukan agar kualitas sumber daya aparatur dapat didukung oleh manajemen yang lebih baik. Di tahun ini juga, BKD membuat pengaturan mengenai Pegawai Tidak Tetap di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta yang ditetapkan dengan Perwal Nomor 152 Tahun 2005. Adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini sangat diperlukan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta guna membantu melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Pada tahun 2007-2016, pengelolaan kepegawaian sudah semakin baik dibuktikan dengan dibuatnya informasi database kepegawaian oleh Tim TIT (Teknologi Informasi dan Telekomunikasi) meliputi pemasukan data, perbaikan data, validasi data, percetakan, dan pelaporan data pegawai maupun data pendukungnya yang tersimpan dalam database elektronik maupun secara manual. Informasi database ini juga menggunakan aplikasi sistem software yang seluruh fungsi kerjanya telah terintegrasi menggunakan sebuah sistem informasi elektronik yang diatur lewat Perwal Nomor 75 tahun 2007 yang bernama SIMPEG (Sistem Informasi Pegawai).
Pada tahun 2017 Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi Sosio Kultural. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan, oleh karena itu BKPSDM membentuk Tim Penilai Kompetensi yang anggotanya terdiri dari JFT Assesor yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal No.32 Tahun 2015 dan diperbarui dengan Perwal 139 Tahun 2017 tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, fungsi, tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Badan Kepegawaian dan pelatihan kota Yogyakarta. Sehingga yang semula berupa embrio Tim Penilai Kompetensi dalam Assesment Center menjelma menjadi UPT.Penilaian Kompetensi yang menempati kantor di Warungboto, Umbulharjo
Pada Tahun 2020 Perubahan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan Pemerintah Pusat terus memacu BKPSDM Kota Yogyakarta untuk dapat beradaptasi secara cepat dan efisien. Salah satunya adalah perubahan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), ditegaskan bahwa dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF (Jabatan Fungsional), dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi.
Upaya peningkatan kualitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terus dilakukan melalui pembenahan terhadap stuktur organisasi dan tata kerja BKD. Tahun 2016 BKD berubah menjadi BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) hal ini terjadi karena Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5). Dan ditahun 2020 berdasar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 4 Tahun 2020 menjadi BKPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Sejarah Struktur Organisasi BKPSDM (3 tahun terakhir) dapat dilihat dalam Link ini.
Pada tahun 2021, UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKPSDM Kota Yogyakarta mendapatkan kepercayaan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dengan ditetapkannya UPT Penilaian Kompetensi Pegawai sebagai penyelenggara penilaian kompetensi dengan Akreditasi A. Atas kategori tersebut, UPT penilaian kompetensi pegawai berhak melaksanakan penilaian kompetensi sampai dengan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Eksistensi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi Pegawai ini pun semakin mendapat respon positif dari berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai antara lain BKN Pusat dengan pembagian di beberapa Kanreg, seperti Kanreg 1 BKN Yogyakarta, Kanreg 3 BKN Bandung, Kanreg 4 BKN Makassar, Kanreg 9 BKN Jayapura, Kanreg 10 BKN Denpasar Bali. Selain itu Unit Pelaksana Teknis (UPT) PKP BKPSDM Yogyakarta juga bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Agama, BPS pusat, Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Kabupaten Tegal, Pemerintah Kota Solo, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Tegal, Kudus , Lampung, Pemerintah Kabupaten Bantul dan lain-lain.
Pada tahun 2021 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia perlu dicabut dan diganti. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang memunculkan Kelompok Substansi dengan Ketua Tim pejabat fungsional tertentu.
Pada Tahun 2022, BKPSDM Kota Yogyakarta juga meloloskan formasi CPNS tahun 2021 lewat aplikasi SSCASN BKN Pusat Jakarta sebanyak 526 orang dan PPPK sebanyak 375 orang. Untuk BKPSDM sendiri bertambah 12 orang CPNS yang penyebutannya saat ini menjadi ASN. Dalam pengarahannya kepada pegawai BKPSDM yang baru Kepala BKPSDM yang di jabat oleh DEDI BUDIONO, M.Pd. menekankan perlunya menjaga attitude dalam bekerja dan berusaha memberikan kinerja yang terbaik serta aktif dalam mencari informasi terkait pekerjaan yang harus dilaksanakan acara pengarahan ini dilaksanakan di Ruang Raden Fattah pada tanggal 28 April 2022.
Sebagai informasi, hingga saat ini (Juli -2024) Kepala BKPSDM dijabat oleh Dedi Budiono.M.Pd sejak 28 Desember 2021, untuk pejabat sebelumnya Drs. KRIS SARJONO SUTEJO, M.M. (29-05-2019 s.d 03-11-2021), sebelumnya Drs. MARYOTO, M.M. (24-04-2012 s.d 04-01-2019) , yang sebelumnya dijabat Drs. TRI WIDAYANTO (11-12-2008 s.d 23-04-2012), dan sebelumnya SUSLACHAH, SH almh. (25-10-2004 s.d 03-01-2009) yang saat itu masih bernama Badan Kepegawaian Daerah, sebelumnya Bpk. Drs. H. RAPINGUN ( 07-09-2001 s.d 25-10-2024) , berdasarkan informasi dari penelusuran Data SIMPEG.
Hingga akhir tahun 2023 sudah banyak kegiatan dan penghargaan yang diterima BKPSDM dalam kiprah prakarsanya di Pemerintah Kota Yogyakarta. Diantaranya penghargaan Sistem Merit dengan Predikat “Sangat Baik’ yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Anugerah Inovasi Perangkat Daerah Tahun 2023 sebagai OPD ter inovatif setingkat Eselon II yang diterima langsung Oleh Kepala BKPSDM Bapak Dedi Budiono, M.Pd , Anugerah sebagai Badan Publik yang “INFORMATIF” dari Komisi Informasi Daerah DIY, Anugerah Kepengurusan Korpri terbaik se-Indonesia, juga OPD terbaik dalam pengumpulan Data Publikasi Kota Yogyakarta dalam Angka Tahun 2023 yang di terima langsung oleh pengelola website BKPSDM Sdr. Vemi Adi Martono Budiman A.Md. sebagai Pranata Komputer Mahir di Sekretariat BKPSDM Kota Yogyakarta. Semua jejak sejarah penghargaan dan kiprah BKPSDM dapat dilihat dalam tautan berikut ini. KLIK LINK PENGHARGAAN.
Ditahun 2024 ini BKPSDM Kota Yogyakarta terus melakukan perbaikan dan kemajuan menuju era digitalisasi dengan memanfaatkan AI (Artificial Intelegent) dan pemanfaatan aplikasi berbasis trend teknologi lainnya , semuanya ditujukan untuk meningkatkan Standar Pelayaan bagi seluruh ASN Kota Yogyakarta pada khususnya dan Masyarat luas pada Umumnya. Bahkan seringkali menjadi rujukan OPD-OPD di seluruh Indonesia untuk studi banding mempelajari Keunggulan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Beberapa Inovasi seperti Manajemen Talenta, e-Wallet pembelajaran ASN, PKP 360 derajad terintegrasi yang di ikutkan dalam inovasi IGA Award tahun 2024, SIM Diklat yang diperbarui dengan test CAT via JSS , e-Cuti, e-Assesment dan lain sebagainya. Semua aplikasi berbasis teknologi terus dikembangkan seiring kemajuan jaman.
I BATAS WILAYAH
Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten
Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
Sebelah utara : Kabupaten Sleman
Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 24I 19II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 49I 26II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut
II KEADAAN ALAM
Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
Bagian tengah adalah Sungai Code
Sebelah barat adalah Sungai Winongo
III LUAS WILAYAH
Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY
Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km²
IV TIPE TANAH
Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan. Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)
V IKLIM
Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%. Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220° bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam
VI DEMOGRAFI
Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km². Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.