BKPSDM Kota Yogyakarta Menyesuaikan Tata Kelola ASN dengan Kebijakan Nasional

Kota Yogyakarta, 25-03-2025. Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola manajemen ASN, Kepala BKN Prof. Zudan menekankan pentingnya mereviu kembali grand design manajemen ASN agar sejalan dengan visi pembangunan nasional. BKPSDM Kota Yogyakarta merespons arahan ini dengan terus memperbarui strategi pengelolaan pegawai, memastikan bahwa sistem yang diterapkan mampu mendukung efektivitas layanan publik. Salah satu fokus utama adalah memastikan pengelolaan ASN tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendorong profesionalisme dan kompetensi pegawai agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari strategi pengembangan SDM, BKPSDM Kota Yogyakarta menerapkan manajemen talenta untuk mengarahkan ASN sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. ASN di Kota Yogyakarta didorong untuk meningkatkan kapasitas diri melalui berbagai pelatihan teknis, dengan target minimal 20 JPL (Jam Pelajaran Latihan) dalam program pengembangan kompetensi melalui CAT di JSS  dan SIM Diklat yang sosialisasi pengisiannya sudah dilakukan via aplikasi persuratan e-office. Upaya ini selaras dengan kebijakan BKN yang memperluas akses uji kompetensi jabatan fungsional hingga 12 kali dalam setahun, memberikan kesempatan yang lebih fleksibel bagi pegawai dalam mengembangkan karier mereka bahkan diberikan kesempatan mengulang kembali apabila tidak lulus dari tes sebelumnya. 

Digitalisasi juga menjadi kunci dalam modernisasi manajemen ASN di Kota Yogyakarta. BKPSDM mengoptimalkan teknologi untuk mempermudah layanan kepegawaian, mulai dari proses administrasi hingga pelatihan berbasis daring. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mempercepat proses pembinaan ASN agar lebih siap menghadapi tantangan birokrasi modern. Fleksibilitas dalam uji kompetensi dan kemudahan remedial pada komponen yang kurang menjadi bagian dari upaya BKPSDM dalam mendukung karier ASN secara lebih adaptif.

Selain itu, BKPSDM Kota Yogyakarta terus menjalin koordinasi erat dengan Kantor Regional I BKN untuk memastikan kebijakan terbaru dapat segera diterapkan tanpa menghambat proses pengelolaan pegawai. Penyesuaian terhadap kebutuhan formasi ASN juga dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi jabatan strategis di berbagai unit kerja. Dengan langkah-langkah ini, BKPSDM memastikan bahwa ASN di Kota Yogyakarta memiliki kapasitas dan kompetensi yang selaras dengan tuntutan zaman, sekaligus tetap mengedepankan semangat pengabdian kepada negara. (vemiadi, sumber: https://www.bkn.go.id/arahan-kepala-bkn-dalam-tata-kelola-manajemen-asn/)