BKPSDM Kota Yogyakarta Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Kudus

Kota Yogykarta 25-03-2025. BKPSDM Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Kudus pada Selasa, 25 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam wawasan mengenai strategi penataan pegawai non-ASN dan tenaga honorer. Rombongan yang terdiri dari 10 orang ini diterima dengan hangat oleh BKPSDM Kota Yogyakarta di Ruang Rapat Raden Fattah, Lantai 1, dengan suasana penuh keakraban dan semangat berbagi pengalaman.
Dalam pertemuan tersebut, Andri Widiantari bersama Kharisma Ratupima Semadaria, yang mewakili BKPSDM Kota Yogyakarta, menyampaikan paparan mengenai kebijakan dan strategi yang telah diterapkan dalam manajemen pegawai non-ASN di Kota Yogyakarta. Beliau menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam rangka menyesuaikan regulasi pusat serta memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang ada. Diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif bertanya mengenai mekanisme pengelolaan pegawai, tantangan yang dihadapi, serta solusi yang telah diterapkan oleh BKPSDM Kota Yogyakarta.
Selain memaparkan kebijakan yang telah berjalan, BKPSDM juga berbagi pengalaman mengenai bagaimana mereka merespons cepat berbagai perkembangan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN Pusat. Dalam setiap perubahan regulasi, BKPSDM selalu berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Regional I BKN Yogyakarta untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan terbaru. Langkah proaktif ini menjadi kunci dalam menjaga kelancaran administrasi kepegawaian, sehingga proses pengangkatan maupun penataan pegawai non-ASN dapat dilakukan secara optimal tanpa kendala yang berarti.. Hal ini mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Kudus, yang melihat pendekatan ini sebagai salah satu strategi yang dapat diterapkan di daerah mereka.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan acara foto bersama sebagai dokumentasi kerja sama dan kolaborasi antara kedua daerah. BKPSDM Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar diskusi ini dapat menjadi inspirasi dalam upaya peningkatan tata kelola pegawai non-ASN di berbagai daerah. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi para tenaga honorer serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik.(vemiadi)