Menjaga Bumi, Membangun Peradaban: Peran ASN dan Masyarakat Kota Yogyakarta

Kota Yogyakarta 14-03-2025. Kota Yogyakarta, sebagai kota yang terus berkembang, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem demi masa depan yang berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkontrol dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, yang pada akhirnya merugikan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi sangat penting agar keseimbangan antara kebutuhan manusia dan daya dukung lingkungan tetap terjaga.

Keberlanjutan lingkungan hidup tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2025 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menegaskan pentingnya kajian dan inventarisasi lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) berbasis jasa ekosistem sangat penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan. Kajian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekoregion yang berpengaruh terhadap sumber daya alam, hayati, dan manusia. Ketidakarifan manusia dalam memperlakukan lingkungan sering kali berujung pada masalah serius seperti banjir, pencemaran, dan konflik sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan ekosistem dalam setiap kebijakan pembangunan agar keseimbangan tetap terjaga.

Melalui keputusan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa kajian DDDTLH akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Inventarisasi lingkungan yang dilakukan berbasis satuan ekoregion, dengan teknologi seperti Sistem Informasi Geografis (SIG), akan memberikan data yang akurat untuk perencanaan ke depan. Dengan demikian, Kota Yogyakarta dapat melakukan pembangunan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

ASN Kota Yogyakarta memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan ini. Sebagai aparatur negara, ASN memiliki kewenangan lebih dibandingkan masyarakat umum dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun, upaya ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Menjaga lingkungan bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang membangun peradaban manusia yang lebih berbudaya. Dengan kesadaran bersama dan tindakan nyata, kita dapat mewujudkan Kota Yogyakarta yang lebih hijau, sehat, dan nyaman untuk generasi saat ini dan generasi mendatang . Mari bersama-sama menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik!(vemiadi, sumber : Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2025 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta)