BKN Pastikan Hak ASN dalam Webinar Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Sebagai bagian dari perlindungan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah menetapkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Program ini dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen), yang bertanggung jawab memastikan bahwa ASN mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan jaminan bagi keluarga jika terjadi musibah yang tidak diinginkan.

 

Kepala BKN, Prof. Zudan, menekankan pentingnya perlindungan ini bagi ASN, mengingat kecelakaan kerja dapat berdampak langsung pada produktivitas individu maupun instansi. Dengan perlindungan yang baik, ASN dapat bekerja dengan tenang dan fokus tanpa khawatir akan risiko yang mungkin terjadi. Sebagai institusi yang menaungi ASN, BKN berkomitmen memastikan setiap pegawai mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Prof. Zudan dalam Webinar Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja pada Kamis, 27 Februari 2025.

 

Lebih lanjut, Prof. Zudan mengingatkan bahwa ASN adalah pemilik modal utama di PT Taspen karena dana yang dikelola berasal dari iuran yang dibayarkan oleh ASN sendiri. Oleh karena itu, ASN berhak mendapatkan pelayanan terbaik ketika mengurus keperluan terkait JKK dan JKM. Pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional menjadi hal utama yang harus diberikan oleh PT Taspen demi menjamin kenyamanan pegawai ASN.

 

Sebagai bagian dari pelayanan publik, perlindungan bagi ASN tidak hanya sekadar jaminan finansial, tetapi juga bentuk kepastian dan rasa aman dalam menjalankan tugas. Dengan komitmen BKN , PT Taspen, dan BKPSDM Kota Yogyakarta , ASN Kota Yogyakarta diharapkan semakin percaya diri dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat (prosedur pengajuan JKK dan JKM dapat dilihat didalam website ini). Perlindungan yang maksimal akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman, produktif, dan rasa tenang bagi seluruh ASN khususnya dilingkungan Kota Yogyakarta (vemiadi, sumber https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-asn-berhak-memperoleh-pelayanan-terbaik-dari-pt-taspen/).