Ramadan di Kota Yogyakarta: Indah dengan Toleransi

Kota Yogyakarta 03 Maret 2025. Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/950 Tahun 2025 mengatur pedoman rangkaian kegiatan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Yogyakarta. Pedoman ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah serta menjadi acuan bagi instansi pemerintah, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat luas.
Mengingat potensi perbedaan dalam penentuan awal Ramadan dan Syawal, masyarakat diimbau untuk saling menghormati dan tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut. Kegiatan ibadah selama Ramadan tetap dapat berjalan dengan khusyuk, termasuk mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil di masjid serta musala dengan memperhatikan kenyamanan lingkungan. Penggunaan pengeras suara harus mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, yakni pengeras suara luar digunakan hingga pukul 22.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Takbiran Idulfitri dianjurkan untuk dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang sesuai dengan ketentuan. Salat Idulfitri dapat dilakukan di masjid atau lapangan dengan penggunaan pengeras suara luar untuk mengumandangkan takbir sebelum salat dimulai. Para penceramah dan khatib diharapkan menyampaikan materi yang menguatkan keimanan, ketakwaan, toleransi, persatuan, dan kerukunan umat beragama.
Selain itu, masyarakat diajak untuk mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah selama Ramadan agar semakin banyak yang merasakan manfaatnya. Kebersihan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Panitia Ramadan, takbir, Idulfitri, dan halalbihalal bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan, terutama dalam pengelolaan sampah. Momentum Ramadan ini menjadi pengingat bahwa kebersihan adalah bagian dari iman. Mari kita jaga lingkungan bersama—tidak hanya dengan tidak membuang sampah sembarangan, tetapi juga dengan mengelola sampah dengan benar. Pilah sampah sejak awal, manfaatkan yang masih bisa digunakan, dan pastikan tempat ibadah serta area publik tetap bersih dan nyaman untuk semua.
Pedoman ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kepala Perangkat Daerah, Unit Kerja, BUMD Pemerintah Kota Yogyakarta, pimpinan organisasi sosial keagamaan, takmir masjid, LPMK, Ketua Kampung, serta RT dan RW se-Kota Yogyakarta. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan Ramadan dan Idulfitri berjalan lancar, aman, nyaman, serta memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial di Kota Yogyakarta.(vemiadi)