ASN Kota Yogyakarta: Wujudkan Netralitas, Waktunya Manfaatkan WBS !

Kota Yogyakarta 16 Juli 2024. Menjelang pemilihan Kepala Daerah Walikota Yogyakarta, potensi konflik dan perpecahan di masyarakat dapat meningkat. Di tengah dinamika politik ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Yogyakarta memiliki peran penting dalam menjaga netralitas dan stabilitas. Komitmen tinggi ASN dalam menjaga netralitas menjadi salah satu kunci untuk menurunkan suhu politik, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil. Di Kota Yogyakarta, komitmen ini terus digaungkan dan diperkuat. Salah satu upayanya adalah dengan memaksimalkan peran Whistle Blower System (WBS) sebagai kanal pelaporan pelanggaran netralitas ASN.

WBS merupakan sistem pelaporan yang sangat mudah digunakan, baik ASN maupun masyarakat umum, untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sistem ini dirancang dan tersedia di website resmi Inspektorat untuk memberikan ruang aman bagi pelapor dan memastikan proses pelaporan yang akuntabel dan transparan. Wishtle Blower System (WBS) yang menjadi salah satu kanal penting dapat juga di akses di Website Resmi BKPSDM yang terhubung langsung dengan layanan WBS Inspektorat (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (bkpsdm.jogjakota.go.id)). WBS memberikan ruang bagi ASN dan masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran netralitas yang terjadi. Sosialisasi mengenai penggunaan WBS harus terus ditingkatkan agar seluruh ASN memahami prosedur dan pentingnya sistem ini (Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2023 tentang Whistleblowing System Pada Pemerintah Kota Yogyakarta) . Dengan adanya WBS, pengawasan terhadap netralitas ASN dapat dilakukan oleh siapapun dan kapanpun sehingga menumbuhkan integritas yang tinggi dalam menjaga netralitas.

Netralitas ASN tidak hanya sekadar sebuah aturan, tetapi merupakan bagian dari etika profesional yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai negeri. Pejabat publik, khususnya di Kota Yogyakarta, dituntut untuk tidak memihak kepada calon atau partai politik manapun. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh kepentingan politik. Selain itu, netralitas ini juga membantu menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang akan memilih.

ASN Kota Yogyakarta berkomitmen tinggi untuk menjaga netralitas dan memanfaatkan WBS sebagai alat pengawasan yang efektif. Dengan demikian, ASN tidak hanya berperan dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik, tetapi juga menjadi penjaga demokrasi yang adil dan bersih. Melalui komitmen ini, diharapkan proses pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan dengan damai dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Yogyakarta.

Mari bersama-sama jaga netralitas ASN dan kawal demokrasi di Kota Yogyakarta! Laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui WBS. Laporkan melalui website resmi Inspektorat di https://wbs.jogjakota.go.id/ atau hubungi layanan whats app di Website BKPSDM untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Ingat! Netralitas ASN, Demokrasi Terjaga! (vemiadi&Ai)