Perpres 29/2014: Mendorong Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Kota Yogyakarta, 22 Mei 2024Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan singkatan Perpres SAKIP adalah kebijakan yang mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di lembaga-lembaga pemerintah.

 

Perpres SAKIP bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja di dalam lembaga pemerintah. Melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ini, diharapkan bahwa lembaga-lembaga pemerintah dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai penggunaan anggaran dan hasil kinerjanya kepada publik. (vemiadi)

 

 

Salah satu poin utama dalam Perpres SAKIP adalah peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh lembaga pemerintah. Dengan adanya mekanisme evaluasi kinerja yang terstruktur, diharapkan bahwa lembaga-lembaga pemerintah dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran dan mencapai hasil yang optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

 

Perpres SAKIP memberikan landasan hukum yang kuat bagi implementasi sistem akuntabilitas kinerja di lembaga pemerintah. Melalui pelaksanaan yang tepat dan konsisten, diharapkan bahwa regulasi ini dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan anggaran dan kinerja lembaga pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Bagi lebih banyak informasi terkait Perpres SAKIP, Anda dapat mengikuti acara hari ini dalam acara public hearing  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi via Youtube ([LIVE] Public Hearing R-PerpresSAKP (Sistem Akuntabilitas KinerjaPemerintah) (youtube.com). Dengan memahami Perpres SAKIP, kita semua dapat berkontribusi dalam membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkinerja baik.