Langkah Signifikan: Penandatanganan Pakta Integritas untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas

Kota Yogyakarta 21 -05 - 2024. Dalam sebuah langkah yang meneguhkan komitmen akan integritas dan pelayanan yang berkualitas, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pedoman Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pasal 5 ayat (7) dari peraturan tersebut mengatur bahwa penandatanganan dokumen Pakta Integritas akan dilakukan saat pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, atau setiap terjadi mutasi jabatan.

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut, setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memiliki ASN yang baru dilantik, diambil sumpah jabatan, atau mengalami mutasi jabatan, diharuskan untuk melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas(Klik untuk Download Form). Dokumen Pakta Integritas ini menjadi wujud nyata dari komitmen ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas yang tinggi.

Dengan demikian, penandatanganan Pakta Integritas dan pengangkatan kembali ASN dalam jabatan fungsional tertentu adalah langkah-langkah penting yang memberikan landasan kuat bagi pemerintahan Kota Yogyakarta dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas kepada masyarakat. Semoga langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (vemiadi)