BKPSDM Kota Yogyakarta Mempersiapkan Proses Pensiun PNS TMT Tahun 2025
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta merespons dengan cepat Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 39858/B-MP.02.01/SD/D/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Percepatan Layanan Pensiun Berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN). Sebagai langkah konkret, BKPSDM Kota Yogyakarta akan mengusulkan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dari tanggal 1 Januari 2025 hingga 1 Desember 2025.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagaiamana telah ditetapkan dengan jelas lewat surat E-office. Ini termasuk melakukan inventarisasi data PNS yang akan pensiun, menyampaikan surat usul dan daftar nominatif melalui E-Office yang terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS), dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan terkait pensiun.
Dokumen-dokumen yang diperlukan mencakup berbagai hal, mulai dari Pasfoto, Daftar Perorangan Calon Pensiun, hingga Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dan lain sebagainyar. Proses pengumpulan dokumen dan pengiriman usulan pemberhentian dengan pensiun diharapkan selesai selesai paling lambat tanggal 14 Juni 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BKPSDM Kota Yogyakarta dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, serta memastikan kesejahteraan PNS yang memasuki masa pensiun. Dengan koordinasi yang baik antara BKPSDM dan unit kerja terkait, diharapkan proses pensiun PNS dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.(vemiadi)