Integritas Di Ujung Jari: Strategi Efektif Dalam Menghadapi Gratifikasi

Kota Yogyakarta, 26 Maret 2024. Gratifikasi merupakan salah satu masalah serius yang sering dihadapi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Istilah gratifikasi mengacu pada penerimaan hadiah, fasilitas, atau pemberian lainnya yang diterima oleh seorang ASN karena jabatannya, dan hal ini dapat mempengaruhi integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah. Dalam konteks ini, penting untuk memahami tantangan yang dihadapi oleh ASN terkait gratifikasi serta kiat-kiat yang efektif dalam mencegah dan mengatasinya.

Integritas adalah salah satu nilai yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Integritas mencerminkan kejujuran, moralitas, dan profesionalisme dalam bertindak, dan hal ini menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan individu ASN. Namun, tantangan terbesar dalam menjaga integritas seringkali datang dari tawaran gratifikasi yang menggoda. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa menjaga integritas dan menolak gratifikasi menjadi sangat penting.

Jika merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, penjelasan pasal gratifikasi tak hanya berupa uang, tetapi juga diskon, voucer, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.

Dengan kondisi itu, ASN harus berhati-hati. Apalagi, perbedaan gratifikasi dan suap terbilang tipis. Jika kedua belah pihak, antara pemberi dan penerima, sudah sepakat, itu baru dikatakan suap. Namun, jika tidak ada kesepakatan, itu adalah gratifikasi.

Gratifikasi dapat melahirkan ketidakadilan dan menghambat obyektivitas. Di dalam pelayanan publik, misalnya, seseorang yang telah memberikan sesuatu kepada pejabat pasti akan mendapat ”keistimewaan” dibandingkan dengan mereka yang tidak memberikan apa pun.

Untuk itu menjaga integritas dan mengendalikan gratifikasi Pemerintah Kota Yogyakarta telah membentuk TPG (Tim Pengendali Gratifikasi) dan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi). TPG berkedudukan di Inspektorat sedangkan UPG ada di masing-masing OPD yang pembentukannya didasari oleh Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Di dalam ketentuan Pasal 16 dijelaskan bahwa Setiap Pejabat atau Pegawai ASN wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi kepada UPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan Gratifikasi dengan menggunakan formulir I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.(dapat didownload lewat link ini).

Dengan uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa menjaga integritas dan menolak gratifikasi bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga perwujudan tekad kuat dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap ASN harus mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa integritas tetap terjaga dan gratifikasi ditolak dengan tegas demi kebaikan bersama dan masa depan yang lebih baik.  Dan kami berharap untuk perlu selalu mengingat kembali bahwa keputusan penting dijaman modern seperti sekarang ini seringkali terletak di ujung jari anda. (vemiadi)