Membangun Zona Integritas: Langkah Menuju Birokrasi Bersih di BKPSDM Kota Yogyakarta
Kota Yogykarta, 21 Maret 2024, Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah konsep-konsep yang terkait dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berikut penjelasan singkat mengenai ketiga konsep tersebut:
Zona Integritas (ZI):
Zona Integritas adalah suatu area atau unit kerja di dalam instansi pemerintah yang dianggap sebagai role model dalam menerapkan prinsip-prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Pembangunan ZI merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi untuk memperkuat penegakan integritas dan pelayanan yang baik.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK):
WBK merujuk pada unit kerja atau instansi pemerintah yang telah berhasil mencapai standar tertentu dalam menerapkan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi. WBK merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas dan menjadi indikator keberhasilan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM):
WBBM adalah konsep yang mengacu pada unit kerja atau instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik secara bersih, efisien, dan profesional kepada masyarakat. Konsep ini menekankan pentingnya birokrasi yang bersih dari praktik-praktik koruptif dan mampu memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.
Dasar hukum terkait ZI, WBK, dan WBBM adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019. Konsep-konsep ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mengurangi risiko korupsi di lingkungan birokrasi.
BKPSDM Kota Yogyakarta berkomitmen mendukung Misi Ke-7 Walikota Yogyakarta dan Wakilnya yaitu Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih melaluli peningkatan Kualitas Aparatur Sipli negara yang memiliki prinsip Integritas yang tinggi, tranparansi yang jelas, akuntabilitas yang kuat dan pelayanan publik berkualitas.
Bersama dengan tekad tersebut BKPSDM Kota Yogyakarta telah melakukan beberapa langkah praktis (best practice) dalam pelayanan kepegawaian diantaranya menggunakan teknologi informasi untuk memperbaiki efisiensi dan transparansi dalam proses administrasi, seperti penggunaan sistem informasi manajemen kepegawaian di aplikasi Jogja Smart Service , sistem pengelolaan dokumen elektronik untuk mempercepat akses informasi melalui website resmi di bkpsdm.jogjakota.go.id, dan aplikasi pelayanan publik online untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan seperti live whats-app yang standby selama jam kerja dan melayani berbagai pertanyaan dan aduan.
BKPSDM Kota Yogyakarta telah melangkah maju dengan tekad tinggi menuju Zona Integritas dan birokrasi bersih. Langkah-langkah praktis yang telah diambil, seperti penggunaan teknologi informasi dan sistem pelayanan publik yang efisien, adalah bukti konkret dari komitmen kami terhadap kualitas layanan yang terintegrasi dengan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas. (vemiadi)