MEMANFAATKAN PRODUK DALAM NEGERI: MEMBANGUN BUDAYA CINTA TANAH AIR DAN EKONOMI LOKAL YANG BERKAH DAN BERKELANJUTAN

Kota Yogyakarta,  12 Februari 2024. Amanat penggunaan produk dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menguat, terutama dalam perwujudan gerak langkah kegiatan program pemerintah daerah. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 100.3.4.3/512 tanggal 31 Januari 2024, yang menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada dasarnya, memanfaatkan produk dalam negeri bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah perwujudan nyata dari budaya cinta tanah air dan cinta budaya sendiri. Dengan memilih produk-produk lokal, kita secara tidak langsung turut membangun identitas dan martabat bangsa. Kita meneguhkan eksistensi dan keberlanjutan industri-industri lokal yang menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi daerah.

Lebih dari itu, memanfaatkan produk dalam negeri juga merupakan salah satu cara yang efektif dalam menggerakkan roda perekonomian lokal. Ketika ASN dan masyarakat secara kolektif memberikan dukungan pada produk-produk lokal, kita memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Uang yang berputar di dalam komunitas lokal akan membantu memperkuat jaringan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, serta memberikan kesempatan kerja bagi lebih banyak orang.

Melalui langkah-langkah ini, kita tidak hanya membangun kekuatan ekonomi lokal, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan dan inklusif bagi masyarakat. Kita memberikan dorongan bagi para pelaku usaha lokal untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka, sehingga dapat bersaing secara global. Ini adalah langkah konkret dalam menjaga kemandirian ekonomi bangsa dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Oleh karena itu, Surat Edaran Walikota Yogyakarta tersebut adalah sebuah panggilan untuk semua pihak, terutama ASN, untuk bersatu dalam mendukung gerakan penggunaan produk dalam negeri. Dengan memilih produk-produk lokal, kita tidak hanya memberikan dukungan kepada para produsen lokal, tetapi juga mengukir jejak dalam sejarah pembangunan bangsa. Mari kita bersama-sama membangun budaya cinta tanah air melalui tindakan nyata, demi masa depan yang lebih baik bagi Kota Yogyakarta dan seluruh Indonesia. Jaya Kota-Ku Jaya Negeri-Ku . (vemiadi)