MENYONGSONG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI TAHUN 2023: TAHAPAN DAN INFORMASI PENTING

Kota Yogyakarta, 30 November 2023, Berdasarkan SE NOMOR: 100.3.4/6605 TENTANG PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PERIODE II (DESEMBER) TAHUN 2023, juga Peraturan Wali kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta dan Keputusan Wali kota Yogyakarta Nomor 414 Tahun 2023 tentang Pejabat Penilai Dalam Penilaian Kinerja Pegawai Secara 360° Bagi Aparatur Sipil Negara. ASN Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan untuk bersiap melaksanakan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) Periode II pada bulan Desember tahun 2023.

Sebagai panduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Yogyakarta sudah di esebarkan lewat e-office dengan sura bernomer 100.3.4/6605 tanggal 24 November 2023, berikut adalah rangkuman informasi penting yang perlu diperhatikan:

Jadwal Pelaksanaan PKP:

  • PKP akan dilaksanakan serentak pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Bagian pada Sekretariat Daerah/UPT.
  • Periode PKP berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Desember 2023.

Pengecekan dan Setting Pejabat Penilai:

  • Admin OPD/Bagian bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian Pejabat Penilai dalam sistem E-PKP.
  • Pengecekan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 13 Desember 2023, termasuk sinkronisasi data pegawai.
  • Data yang perlu dicek melibatkan pegawai dengan status khusus, seperti Plt, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit lebih dari 2 bulan, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, pensiun, mutasi masuk/keluar, dan pegawai yang meninggal.
  • Data harus disinkronkan dalam E-PKP hingga tanggal 15 November 2023.

Penonaktifan Pegawai yang Tidak Dinilai:

  • ASN yang berkinerja kurang dari 3 bulan sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tidak akan dinilai.
  • Admin OPD/Bagian diminta untuk mengecek dan menonaktifkan pegawai tersebut dalam E-PKP serta melaporkannya kepada BKPSDM melalui e-office.

Pelaksanaan Penilaian:

  • Penilaian dilakukan pada tanggal 14 hingga 26 Desember 2023.
  • Pelaksanaan penilaian memerlukan validasi data pejabat penilai yang telah diatur sebelumnya oleh Admin OPD/Bagian.

Evaluasi dan Cek Hasil Penilaian:

  • Admin OPD/Bagian melakukan evaluasi penilaian dari tanggal 24 hingga 31 Desember 2023.
  • Hasil penilaian dapat dicek dalam menu laporan penilaian untuk seluruh pegawai dalam lingkup kerjanya.

Penutupan Sistem E-PKP:

  • Sistem E-PKP akan tertutup otomatis pada tanggal 31 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
  • Hasil penilaian akan terkunci secara otomatis dan bersifat mutlak.

Hal-hal yang belum tercantum dalam surat edaran dapat dikonfirmasikan kepada BKPSDM Kota Yogyakarta, Bidang Manajemen Karier, Kinerja, dan Kesejahteraan.

Mari kita selesaikan proses Penilaian Kinerja Pegawai ini dengan penuh kesadaran. Kepada seluruh rekan kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta, mohon agar prosedur yang telah disampaikan dapat dipahami dan diikuti dengan seksama.

Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada pihak yang berkompeten (BKPSDM Kota Yogyakarta, Bidang Manajemen Karier, Kinerja, dan Kesejahteraan). Mereka siap membantu dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terimakasih atas semua bentuk kerja sama dan perhatian dedikasi dan kerja keras teman-teman sejawat. Mari kita sama-sama menjalani proses ini dengan sikap yang positif dan penuh semangat. Sukses untuk Penilaian Kinerja Pegawai 360 derajad kita semua! (vemiadi)