MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI MELALUI PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA EMPLOYEE OF THE YEAR

Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, motivasi kerja, dan menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemberian Penghargaan Aparatur Sipil Negara Employee of the Year. Penghargaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pegawai.

Definisi Penghargaan

Penghargaan Aparatur Sipil Negara Employee of the Year merupakan penghargaan yang diberikan kepada ASN yang terpilih berdasarkan penilaian dalam aspek integritas, kinerja, disiplin, komunikasi, kerjasama, peningkatan kompetensi, dan kreativitas/inovasi.

Tujuan

Tujuan utama dari penghargaan ini adalah meningkatkan motivasi kerja para pegawai serta memberikan penghargaan dan apresiasi yang layak terhadap kinerja mereka.

Bentuk Penghargaan

Penghargaan ini berbentuk piagam, pin Employee of the Year, dan cinderamata sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasi yang telah dicapai.

Sasaran

Penghargaan ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang bertugas di berbagai Perangkat Daerah/Unit Kerja, kecuali di UPT Puskesmas, UPT RS Pratama, tenaga kesehatan di RSUD, dan pegawai di sekolah. Sasaran melibatkan jabatan pelaksana, fungsional ahli muda yang tidak menjabat sebagai Ketua Tim Kerja, fungsional ahli pertama, serta fungsional terampil (pemula, terampil, mahir, dan penyelia).

Proses Penilaian

Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek kunci:

Integritas: Menilai apakah pegawai bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika yang berlaku. Penilaian ini didasarkan pada observasi dan catatan hukuman disiplin.

Kinerja: Mengukur hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. Penilaian ini melibatkan observasi langsung serta penilaian terhadap kinerja pegawai.

Disiplin: Menilai kesesuaian jam kerja pegawai berdasarkan data presensi.

Komunikasi: Mengevaluasi keaktifan dan kelancaran pegawai dalam berkomunikasi, berdasarkan observasi langsung.

Kerjasama: Menilai tingkat kesediaan pegawai dalam bekerja sama, interaksi dengan orang lain, keramahan, dan kepedulian. Evaluasi ini melibatkan observasi dan sosiometri.

Peningkatan Kompetensi: Mengukur kemauan belajar dan usaha dalam meningkatkan kompetensi. Penilaian ini berdasarkan pengetahuan yang dikuasai dan jumlah pelatihan pada tahun berjalan.

Kreativitas/Inovasi: Menilai tingkat kreativitas dan strategi kerja pegawai, dilihat dari produk/hasil kerja dan observasi.

Mekanisme Penilaian dan Pemilihan Pemenang

  1. Kandidat Employee (KE) dipilih oleh Tim Pimpinan yang terdiri dari Kepala OPD, Pejabat Struktural dan administrator.
  2. Setiap pegawai memberikan usulan kandidat Employee of the Year (KE usulan Pegawai) dapat di isi  lewat link ini http://bit.ly/KE_PEGAWAI.
  3. Pemenang dipilih dari kandidat Employee (KE) usulan Tim Pimpinan, usulan pegawai, dan nilai E-PKP (Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai) yang memiliki nilai tertinggi.

Penilaian yang melibatkan tiga unsur ini menghasilkan pemenang Employee of the Year.

Jika tidak ada kandidat yang memenuhi kriteria, penilaian dilakukan berdasarkan dua unsur, kemudian nilai E-PKP, capaian kinerja, dan orientasi pelayanan.

 

Pengumuman dan Penandatanganan Piagam

Pemenang Employee of the Year akan diumumkan melalui website resmi BKPSDM (bkpsdm.jogjakota.go.id) pada tanggal 3 November 2023. Penandatanganan piagam penghargaan akan dilakukan pada tanggal 6-9 November 2023.

 

Penghargaan Aparatur Sipil Negara Employee of the Year merupakan inisiatif penting untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi kerja yang luar biasa. Melalui proses penilaian yang cermat dan transparan, penghargaan ini tidak hanya memberikan motivasi kepada para pegawai, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kompetitif. Dengan ini, diharapkan kinerja ASN terus meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.(vemiadi)