EVALUASI REFORMASI BIROKRASI: PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 9 TAHUN 2023

Reformasi birokrasi telah menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional Indonesia. Dalam rangka mencapai visi "World Class Bureaucracy," pemerintah telah menetapkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya adalah reformasi birokrasi. Visi ini menjadi pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan memiliki manajemen pemerintahan yang demokratis. Untuk mencapai visi tersebut, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menjadi pedoman penting.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Mendapatkan Informasi Terkait Pelaksanaan dan Pencapaian Reformasi Birokrasi: Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang sejauh mana reformasi birokrasi telah dilaksanakan dan pencapaian apa yang telah dicapai di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini sangat penting untuk memahami dampak positifnya terhadap hasil pembangunan.

 

  1. Memantau Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Sebelumnya: Evaluasi Reformasi Birokrasi juga mencakup pemantauan terhadap tindak lanjut hasil evaluasi sebelumnya. Dengan demikian, perbaikan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

 

  1. Memberikan Saran Perbaikan: Evaluasi ini memberikan wawasan mendalam tentang pelaksanaan reformasi birokrasi dan memberikan saran perbaikan yang konstruktif untuk meningkatkan pencapaian reformasi secara berkelanjutan.

 

  1. Membuat Profil Nasional tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi: Salah satu aspek penting adalah pembuatan profil nasional tentang pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh Indonesia. Ini membantu dalam pemahaman luas mengenai dampak reformasi di tingkat nasional.

 

Prinsip Dasar Evaluasi Reformasi Birokrasi

 

  1. Evaluasi Reformasi Birokrasi berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

 

  1. Dinamis: Evaluasi ini fleksibel dan dapat berubah sesuai dengan perubahan kondisi yang mendesak.

 

  1. Holistik: Evaluasi Reformasi Birokrasi melibatkan pemotretan berbagai aspek tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan pencapaian tujuan reformasi birokrasi.

 

  1. Orientasi Hasil: Evaluasi ini berfokus pada pengukuran hasil atau dampak dari upaya reformasi, bukan hanya pada prosesnya.

 

  1. Kolaboratif: Evaluasi Reformasi Birokrasi melibatkan berbagai pihak, termasuk lintas sektor dan kementerian/lembaga, dengan tujuan kesamaan dalam mencapai tujuan.

 

  1. Sinergis: Indikator yang digunakan dalam evaluasi harus selaras dan harmonis satu sama lain.

 

  1. Kontinuitas: Evaluasi Reformasi Birokrasi mempertimbangkan aspek keberlanjutan atau kesinambungan agenda reformasi birokrasi, baik yang bersifat umum maupun tematik.

 

Evaluasi Reformasi Birokrasi mencakup tiga aspek penting yang harus dipahami:

 

  1. Ketepatan Desain Program: Evaluasi ini menilai sejauh mana program, kegiatan, dan aksi reformasi birokrasi telah dirancang dengan tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

 

  1. Keberhasilan Pencapaian Sasaran: Evaluasi juga mencermati sejauh mana sasaran-sasaran reformasi telah tercapai.

 

  1. Dampak/Manfaat bagi Masyarakat dan Pembangunan: Evaluasi ini mengevaluasi dampak positif yang dihasilkan oleh reformasi birokrasi terhadap masyarakat dan pembangunan secara keseluruhan.

 

Evaluasi Reformasi Birokrasi adalah langkah kunci dalam mencapai visi World Class Bureaucracy. Melalui memastikan ketepatan desain program, keberhasilan pencapaian sasaran, dan dampak positif pada masyarakat, pemerintah dapat memastikan bahwa reformasi birokrasi berjalan efektif dan memberikan dampak yang signifikan pada kemajuan negara. Dengan menjunjung prinsip-prinsip dinamis, holistik, berorientasi pada hasil, kolaboratif, sinergis, dan berkelanjutan, Indonesia akan terus bergerak menuju pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023.

Bahan Sosialisasi dapat diakses

2023092022_Sosialisasi Teknis Evaluasi RB Nasional dan Pengisian Renaksi pada Portal RB - Google Drive

https://drive.google.com/drive/folders/1paOZVBsoDZy7q7a9aBmYji1HqfUZZfLX