MENGAWAL PROFESIONALISME ASN DI ERA TEKNOLOGI: MENGENAL LEBIH JAUH PERAN STRATEGIS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN)

Pembukaan UUD 1945 menggarisbawahi tujuan bernegara Indonesia, yang meliputi melindungi bangsa dan tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi pada ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lembaga kekuasaan negara terbentuk dengan pembagian kekuasaan menjadi tiga pilar, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, agar tercapai keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan yang berpotensi koruptif.

Dalam konteks ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan sentral dalam menjalankan fungsi negara. Sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa, profesionalisme ASN menjadi kunci dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Diprediksi bahwa 75% pekerjaan selain sains, teknik, dan matematika juga melibatkan teknologi dan internet, penguasaan teknologi menjadi penting bagi ASN dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang cepat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, memiliki peran strategis dalam pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional. BKN bertugas mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN, membina dan menilai kompetensi, serta mengawasi pelaksanaan penilaian kinerja ASN oleh instansi pemerintah. Lebih dari itu, BKN juga mengelola sistem informasi kepegawaian ASN yang berbasis kompetensi dan bertanggung jawab atas pengelolaan data pegawai ASN yang mutakhir.

Agar tujuan-tujuan BKN dapat tercapai, dibutuhkan empat pilar utama: pembinaan, pelayanan, pengelolaan, dan pengawasan serta pengendalian. Pembinaan merupakan upaya meningkatkan kemampuan ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif. Pelayanan mencakup aspek pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, dan pensiun untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.

Pengelolaan menjadi kunci dalam tata kelola SDM, anggaran, data dan informasi, aset, pelaksanaan program dan kegiatan, serta elemen-elemen lain yang berkontribusi pada efisiensi organisasi. Sementara itu, pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN memastikan implementasi yang sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.

Bagian inti dari BKN, dilapisi oleh landasan serta kebijakan nasional dan ideologi bangsa, menunjukkan komitmen BKN dalam mengacu pada kebijakan pembangunan nasional dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945.

Untuk memastikan performa yang optimal, BKN menetapkan tujuh indikator kinerja, termasuk indeks profesionalisme ASN, tata kelola Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, sistem merit, nilai kinerja reformasi birokrasi, level maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), level maturitas SPBE(Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), dan opini BPK atas laporan keuangan. Dengan menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan memanfaatkan teknologi, BKN berperan dalam mengawal kemajuan ASN, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang efisien dan berkualitas bagi masyarakat.

Dalam era teknologi yang semakin maju, BKN harus terus berinovasi dan beradaptasi agar tetap relevan dalam mencapai tujuan-tujuannya. Penguasaan teknologi menjadi kunci bagi ASN untuk bersaing dan berkembang, sambil memegang teguh nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Dengan memahami peran BKN dan tugas ASN, pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kemampuan teknologi dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan visi dan misi BKN.

Sumber Artikel

https://www.bkn.go.id/unggahan/2020/07/Rencana-Strategis-Badan-Kepegawaian-Negara-2020-2024.pdf