PERUBAHAN PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA

Pada tanggal 14 Juli 2023, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia mengeluarkan sebuah Peraturan Badan yang mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Sebagaimana yang diatur dalam Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Dengan diberlakukannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini, sebelumnya berlaku Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini menandai adanya perubahan dalam sistem administrasi kepegawaian, di mana peraturan lama digantikan dengan yang baru sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang baru ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2023 ini mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Kenaikan pangkat dijadwalkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, dengan pengecualian untuk Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. Dalam implementasinya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini dijadwalkan akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dalam upaya menghadapi implikasi dan tantangan yang muncul, diperlukan kerja sama dan dedikasi dari seluruh pihak terkait, baik dari PNS itu sendiri maupun instansi pemerintah. Dengan langkah yang tepat, diharapkan perubahan ini akan meningkatkan kualitas dan kinerja pegawai negeri sipil secara keseluruhan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO 4 TAHUN 2023 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT dapat di Lihat di Link Berikut.