SOSIALISASI PENJENJANGAN KINERJA DALAM PERMENPAN RB NOMOR 89 TAHUN 2021 MENUJU PELAYANAN PUBLIK YANG UNGGUL

Penjenjangan kinerja telah menjadi landasan utama bagi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis mereka. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penjenjangan kinerja didefinisikan sebagai proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi hingga tingkat individu pegawai. Artinya, setiap langkah dan hasil dari kegiatan atau program akan diukur dengan kuantitas dan kualitas yang terukur, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik menjadi lebih tercapai.

Pengimplementasian penjenjangan kinerja dilakukan melalui 5 tahapan yang terstruktur. Tahapan pertama adalah menentukan hasil (outcome) yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan atau program. Selanjutnya, ditetapkan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) yang menjadi kunci pencapaian hasil yang diinginkan. Tahap berikutnya adalah menguraikan faktor kunci keberhasilan menjadi kondisi antara hingga kondisi yang paling operasional. Kemudian, merumuskan indikator kinerja yang menjadi ukuran keberhasilan dari program atau kegiatan yang telah direncanakan. Terakhir, penerjemahan pohon kinerja ke dalam komponen perencanaan dan kinerja jabatan guna mendukung pencapaian hasil yang lebih optimal.

Manfaat dari penjenjangan kinerja di instansi pemerintah sangat beragam dan signifikan. Dengan adanya penjenjangan kinerja, Kinerja organisasi dapat diselaraskan dengan kinerja unit dan kinerja individu, sehingga keseluruhan entitas organisasi bergerak seiring dalam mencapai tujuan bersama. Penilaian kinerja organisasi, unit kerja, dan individu dapat dilakukan dengan lebih obyektif dan terukur. Hal ini berkontribusi dalam penetapan program dan kegiatan yang lebih fokus dan tepat sasaran, serta penggunaan sumber daya yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, penjenjangan kinerja juga berperan dalam penataan struktur organisasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tentang Penjenjangan Kinerja, diharapkan instansi pemerintah dapat mengoptimalkan kinerja mereka. Proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis hingga tingkat individu akan memastikan pencapaian tujuan secara lebih terarah dan berdaya saing. Semakin terukurnya kinerja akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik. Pemerintah pun dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan semangat inovasi dan kolaborasi, kita dapat bersama-sama mewujudkan birokrasi yang modern, tanggap, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.

Kita berada di era di mana inovasi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan masa depan. Dengan Peraturan Menteri tentang Penjenjangan Kinerja sebagai pedoman, ASN Kota Yogyakarta bergerak maju menuju pelayanan publik yang unggul. Mari bersama-sama membangun birokrasi yang modern, tanggap, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia!

Untuk video tutorial MenpanRB dapat di Klink di Link Berikut :

https://www.youtube.com/watch?v=HZN_-A3HHu0

Sedangkan

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG PENJENJANGAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH dapat di Klik di Link Ini.