PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2018 MEMPERKUAT TATA KELOLA BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN NO. 95 TAHUN 2018 MEMPERKUAT TATA KELOLA BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA

SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 24 Desember 2018, dengan Nomor 95 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong dan mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek pemerintahan di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. Dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, diharapkan proses pelayanan publik dan pengelolaan administrasi pemerintahan dapat lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Tujuan SPBE

SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Dengan adopsi SPBE, diharapkan proses pemerintahan dapat menjadi lebih responsif, transparan, dan akuntabel.

Rencana Induk SPBE Nasional

Rencana Induk SPBE Nasional merupakan panduan strategis untuk pengembangan SPBE di Indonesia. Dokumen ini merumuskan visi, misi, tujuan, dan langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Rencana ini juga memperhatikan aspek regulasi, kebijakan, dan koordinasi antarlembaga dalam implementasi SPBE.

Tata Kelola dan Koordinasi

Aspek tata kelola dan koordinasi sangat penting untuk kesuksesan SPBE. Kementerian atau Lembaga yang memiliki peran dalam SPBE perlu berkoordinasi secara baik untuk memastikan keselarasan antara kebijakan, program, dan anggaran yang terkait dengan SPBE. Selain itu, perlu adanya mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan terkait.

Arsitektur SPBE

Arsitektur SPBE merupakan desain sistem yang terintegrasi dan terstandarisasi, yang mencakup infrastruktur, aplikasi, data, dan keamanan. Arsitektur ini mencakup tiga tingkatan, yaitu nasional, instansi pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Dengan adanya arsitektur SPBE yang terstandarisasi, pertukaran data dan informasi antarlembaga dan tingkatan pemerintah dapat berjalan lebih efisien.

Perencanaan dan Anggaran

Pengembangan SPBE memerlukan perencanaan dan alokasi anggaran yang memadai. Perencanaan dilakukan berdasarkan rencana induk SPBE nasional dan harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan jangka panjang lainnya. Pengalokasian anggaran yang memadai akan mendukung kelancaran implementasi SPBE dan pemeliharaan sistem secara berkesinambungan.

Pengelolaan Data dan Informasi

SPBE menekankan pentingnya data dan informasi yang akurat, tepat waktu, dan terpercaya dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan layanan publik. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan data yang baik, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data yang aman. Pendirian pusat data nasional dan interkoneksi antarlembaga pemerintah menjadi kunci dalam pengelolaan data dan informasi secara efektif.

Infrastruktur

Infrastruktur yang memadai merupakan fondasi penting dalam implementasi SPBE. Ini termasuk pengembangan pusat data nasional, pembangunan jaringan komunikasi intra-pemerintah yang andal, serta penyediaan sistem pertukaran layanan yang terintegrasi. Infrastruktur yang handal akan meningkatkan kualitas layanan publik dan mengurangi kesenjangan digital antarwilayah.

Keamanan

Aspek keamanan menjadi perhatian kritis dalam SPBE. Mengingat semakin kompleksnya ancaman siber, pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang tegas untuk melindungi infrastruktur, data, dan informasi dari serangan siber. Keamanan harus menjadi bagian terintegrasi dari setiap tahap pengembangan sistem dan aplikasi SPBE.

Tinjauan dan Evaluasi

Pengembangan dan implementasi SPBE adalah proses yang dinamis. Oleh karena itu, perlu dilakukan tinjauan dan evaluasi secara berkala untuk mengukur progres, efektivitas, dan efisiensi dari SPBE. Tinjauan dan evaluasi ini juga membantu dalam mengidentifikasi masalah dan potensi perbaikan untuk meningkatkan kualitas dan manfaat dari SPBE.

Interoperabilitas

Interoperabilitas mengacu pada kemampuan berbagai sistem dan aplikasi untuk saling berkomunikasi dan beroperasi secara bersamaan. SPBE menekankan pentingnya interoperabilitas antarlembaga pemerintah dan tingkatan pemerintahan untuk memastikan pertukaran data dan informasi yang efisien serta penyampaian layanan yang lancar.

Beberapa poin penting dalam SPBE Nomor 95 Tahun 2018 adalah

  1. Aplikasi dan Infrastruktur Peraturan ini mengatur tentang penggunaan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini mencakup penggunaan website, portal, layanan berbasis aplikasi, dan sistem informasi lainnya.

 

  1. Keamanan dan Perlindungan Data Peraturan ini juga menekankan pentingnya aspek keamanan dan perlindungan data dalam penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Seluruh entitas pemerintahan diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data yang dikelola oleh sistem elektronik.

 

  1. Standar dan Interoperabilitas juga mengatur tentang standar dan interoperabilitas antar-sistem yang digunakan dalam lingkungan pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem yang berbeda dapat saling berkomunikasi dan berintegrasi dengan baik.

 

  1. Pelatihan dan Sumber Daya Manusia Untuk mengimplementasikan SPBE secara efektif, peraturan ini menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintahan.

 

  1. Pengawasan dan Evaluasi Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik guna memastikan kualitas dan keberhasilan implementasinya.

SPBE Nomor 95 Tahun 2018 adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk memodernisasi sektor pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan penggunaan teknologi yang tepat, diharapkan pelayanan publik dapat lebih efisien, transparan, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik.

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengutamakan prinsip-prinsip berikut

Efektivitas Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang relevan dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan.

Keterpaduan Integrasi sumber daya yang mendukung SPBE agar layanan dan fungsi pemerintahan dapat beroperasi secara terintegrasi.

Kesinambungan Penerapan SPBE yang terencana, bertahap, dan berkelanjutan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Efisiensi Penggunaan teknologi informasi secara efisien untuk mengurangi biaya, waktu, dan tenaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penerapan SPBE secara jelas dan transparan.

Interoperabilitas Kemampuan berbagai aplikasi dan sistem elektronik untuk berkomunikasi dan berintegrasi sehingga memfasilitasi pertukaran data dan informasi dengan efektif.

Keamanan Pengendalian keamanan yang terpadu untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data serta informasi yang diolah dan disimpan.

Dengan mengikuti prinsip-prinsip SPBE ini, diharapkan teknologi informasi dalam pemerintahan dapat memberikan manfaat maksimal dan memastikan layanan publik yang lebih baik dan responsif kepada masyarakat. Penerapan SPBE menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan di era modern yang semakin tergantung pada teknologi.

Lebih lanjut adalah penjelasan lebih detail tentang isu-isu penting terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia

Dengan memahami isu-isu penting di atas, Indonesia dapat mengembangkan dan mengimplementasikan SPBE dengan lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Semoga bermanfaat.