RANGKUMAN KOMPETENSI TEKNIS, MANAJERIAL, DAN SOSIAL KULTURA SESUAI PERMENPANRB NO 38 TAHUN 2017
Kompetensi merupakan hal yang harus dimiliki oleh seroang pegawai dalam bekerja. Kompetensi manajerial dan sosial kultural merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh pegawai baik ASN, Non ASN, PPPK, Swasta, PNS atau lainnya untuk mendukung tercapai tujuan organisasi.
Kompetensi menjadi hal yang menentukan bagi seorang pegawai, baik terkait posisi, promosi, mutasi. Keahlian dalam memimpin, mengelola hubungan dengan stakeholder, komunikasi, dan lain-lain menjadi kunci dalam produktifitas seseorang untuk mencapai tujuan organisasi atau individu.
Berikut merupakan kompetensi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb No 38 Tahun 2017). Kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
KOMPETENSI TEKNIS
Kompetensi teknis adalah kemampuan dan pengetahuan khusus yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu yang relevan dengan pekerjaan atau profesinya. Ini mencakup pemahaman mendalam tentang proses, metode, dan alat yang digunakan dalam bidang tersebut, serta kemampuan untuk mengaplikasikan pengetahuan tersebut secara praktis untuk menyelesaikan tugas dan tantangan yang terkait. Kompetensi teknis berfungsi sebagai dasar untuk melakukan pekerjaan dengan efisien dan efektif, serta memastikan kualitas hasil kerja yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku. Pentingnya kompetensi teknis sangat tergantung pada bidang pekerjaan atau profesinya masing-masing, dan setiap individu diharapkan untuk mengembangkan dan mempertahankan kompetensi teknis mereka sesuai dengan tuntutan peran dan tanggung jawab yang diemban
KOMPETENSI MANAJERIAL
- Integritas
Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya
- Kerjasama
Kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.
- Komunikasi
Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
- Orientasi pada Hasil
Kemampuan mempertahankan komitmen pribadi yang tinggi untuk menyelesaikan tugas, dapat diandalkan, bertanggung jawab, mampu secara sistimatis mengidentifikasi risiko dan peluang dengan memperhatikan keterhubungan antara perencanaan dan hasil, untuk keberhasilan organisasi.
- Pelayanan Publik
Kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik secara profesional, transparan, mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi, kelompok, golongan, partai politik.
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.
- Mengelola Perubahan
Kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, memimpin usaha perubahan, mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil diimplementasikan secara efektif.
- Pengambilan Keputusan
Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, alternatif pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
SOSIO KULTURAL
Kompetensi sosial kultural bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup sejumlah kemampuan dan sikap yang harus dimiliki oleh ASN dalam berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 38 Tahun 2017, terdapat enam level kompetensi sosial kultural yang diharapkan dimiliki oleh ASN, yaitu:
Level 1: Peka memahami dan menerima kemajemukan
Pada level ini, ASN diharapkan mampu memahami dan menerima perbedaan individu maupun kelompok masyarakat. Mereka harus memiliki sikap yang terbuka dan peka terhadap perbedaan tersebut.
Contoh perilaku yang sesuai dengan level ini adalah:
Mampu memahami, menerima, dan menghargai perbedaan individu atau kelompok masyarakat.
Menghormati perbedaan bahasa, budaya, atau agama dengan tidak melakukan diskriminasi.
Level 2: Terbuka, ingin belajar tentang perbedaan/kemajemukan masyarakat
ASN pada level ini diharapkan memiliki keinginan untuk belajar lebih banyak tentang perbedaan dan kemajemukan masyarakat. Mereka harus aktif mencari informasi dan pengetahuan tentang beragam budaya dan adat istiadat.
Contoh perilaku yang sesuai dengan level ini adalah:
Mempelajari bahasa atau budaya daerah tempat mereka bekerja untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat setempat dengan lebih efektif.
Bersedia mengikuti pelatihan atau program pembelajaran terkait keberagaman budaya.
Level 3: Mampu bekerja bersama dengan individu yang berbeda latar belakang dengannya
Pada level ini, ASN diharapkan memiliki kemampuan untuk bekerja secara harmonis dan efektif dengan individu yang memiliki latar belakang yang berbeda, seperti bahasa, agama, atau suku.
Contoh perilaku yang sesuai dengan level ini adalah:
Bekerja dengan anggota tim dari berbagai latar belakang budaya dan tetap menghargai perbedaan mereka. Menerima pendapat atau sudut pandang orang lain dengan terbuka dan menghargai keberagaman opini.
Level 4: Mempromosikan, mengembangkan sikap toleransi dan persatuan
Pada level ini, ASN diharapkan aktif dalam mempromosikan sikap menghargai perbedaan dan mendorong toleransi di antara masyarakat. Mereka harus memiliki kemampuan untuk membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak.
Contoh perilaku yang sesuai dengan level ini adalah:
Mengajak masyarakat untuk menghargai perbedaan dan saling mendukung dalam menciptakan persatuan. Membuat kebijakan atau program yang mengakomodasi keberagaman masyarakat.
Level 5: Mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi
ASN pada level ini diharapkan mampu menggunakan perbedaan latar belakang, agama, suku, dan lainnya secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi.
Contoh perilaku yang sesuai dengan level ini adalah:
Menciptakan program atau inisiatif yang menggabungkan keberagaman masyarakat untuk mencapai tujuan organisasi.
Menggunakan pengetahuan tentang berbagai budaya untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat.
Kompetensi sosial kultural ini menjadi penting karena ASN adalah perwakilan dari pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Dengan memiliki kompetensi ini, ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan inklusif kepada masyarakat, tanpa terkendala oleh perbedaan budaya dan latar belakang. Hal ini akan membantu menjaga kedamaian dan persatuan di tengah keragaman masyarakat Indonesia.
Perekat Bangsa
Hal-hal yang perlu dipahami pada kompetensi ini adalah sebagai berikut:
Kemampuan dalam mempromosikan sikap toleransi, keterbukaan , peka terhadap perbedaan individu, dan kelompok masyarakat.
Mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat dan membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat di tengah kemajemukan Indonesia sehingga menciptakan kelekatan yang kuat antara ASN dan para pemangku kepentingan serta diantara para pemangku kepentingan itu sendiri.
Menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
Unduh peraturan Permenpan 38 tahun 2017.
Semoga rangkuman kompetensi yang mengacu dari peraturan permenpan 38 tahun 2017 dapat menjadi pedoman bagi seorang pegawai baik untuk seorang ASN maupun Non-ASN.