Sosialisasi TENTANG PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Peraturan ini berisi kriteria penilaian, bobot penilaian dan nilai minimal, prosedur pengajuan usulan dan kelengkapan administrasi, mekanisme penilaian, dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa).
Peraturan ini terdiri dari beberapa bab dan pasal yang mengatur tentang hal-hal berikut:
Bab I: KETENTUAN UMUM
Bab II: PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Bagian ini mengatur penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional, terdiri dari:
- Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional: Mengatur tentang pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
- Angka Kredit Pengangkatan Pertama: Menjelaskan tentang Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang tertentu.
- Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan Lain: Mengatur Angka Kredit untuk PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional atau perpindahan antar kelompok jabatan.
- Angka Kredit Penyesuaian: Menjelaskan tentang Angka Kredit yang diberikan berdasarkan pangkat, golongan ruang, masa kerja dalam pangkat terakhir, dan kualifikasi pendidikan.
- Angka Kredit Promosi: Mengatur tentang Angka Kredit pengangkatan promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional, serta kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
Bab III: KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
- Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional memerlukan syarat minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir.
- Kenaikan pangkat membutuhkan jumlah Angka Kredit yang ditentukan dan nilai Predikat Kinerja yang baik dalam 2 tahun terakhir.
- Kenaikan pangkat berbeda-beda tergantung pada kategori keahlian atau keterampilan.
- Pengangkatan pertama PNS dalam Jabatan Fungsional harus dilakukan sebelum kenaikan pangkat reguler.
- Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diatur berdasarkan kategori keahlian atau keterampilan.
- Angka Kredit Kumulatif ditetapkan untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
Bab IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
LAMPIRAN I TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Yang berisi TATA CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Berikut ini adalah ringkasan dari informasi yang diberikan mengenai formula dan prosedur penghitungan Angka Kredit dalam konteks promosi, penyesuaian, perpindahan, dan evaluasi kinerja :
1. Penghitungan Angka Kredit untuk Pengangkatan Pertama:
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama didasarkan pada persentase Penilaian Kinerja selama masa percobaan. tata cara penghitungan Angka Kredit dijelaskan secara rinci. Untuk penghitungan Angka Kredit Pengangkatan Pertama, penghitungan Angka Kredit dihitung berdasarkan persentase kesesuaian Predikat Kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas dalam periode pelaksanaan kinerjanya. Periode pelaksanaan kinerja dapat dihitung berdasarkan proporsional kinerja bulan berjalan
2. Penghitungan Angka Kredit untuk Perpindahan dari Satu Jabatan ke Jabatan Lain:
Perpindahan dari satu Jabatan Fungsional ke Jabatan Fungsional lainnya dijelaskan, dengan mempertimbangkan skenario berdasarkan pangkat dan pendidikan.
3. Penghitungan Angka Kredit untuk penyesuaian atau penyetaraan
4. Penghitungan Angka Kredit untuk Promosi:
Promosi didasarkan pada penilaian kinerja terendah "Sangat Baik" yang diperoleh dalam dua tahun terakhir.
Penilaian kinerja "Sangat Baik" dikonversi menjadi 150% Angka Kredit.
5. Penghitungan Angka Kredit Tahunan:
Angka Kredit tahunan dihitung berdasarkan penilaian kinerja dan koefisien tahunan untuk setiap jabatan.
6. Tambahan Angka Kredit dapat diperoleh dengan memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
Perlu dicatat bahwa ini adalah ringkasan yang diambil dari aturan, dan informasi asli mengandung penjelasan dan contoh yang lebih rinci dan akurat untuk setiap metode perhitungan angka kredit.
Didalam Lampiran Satu juga dijelaskan tentang contoh-contoh kenaikan pangkat , seperti :
- Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan.
- Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
- Pejabat Fungsional dengan Angka Kredit melebihi kebutuhan kenaikan pangkat.
- Pejabat Fungsional dengan Angka Kredit melebihi kebutuhan kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang sama.
- Perpindahan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian.
Pengangkatan Kembali:
- Pengangkatan kembali dalam jenjang yang sama.
- Pengangkatan kembali dan penyesuaian pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir.
LAMPIRAN II TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Yang berisi CONTOH SURAT KEPUTUSAN, ANGKA KREDIT, KONVERSI PREDIKAT KINERJA
KE ANGKA KREDIT, AKUMULASI ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL
Ada banyak hal terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 yang tidak dapat kami masukkan dalam artikel ini, untuk lebih jelasnya dapat di download di Link berikut ini.
DOWNLOAD PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2023