BKPSDM SELENGGARAKAN SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, acara tersebut dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Ibu Fatmah Rosyati. S.IP M.IP. pada sambutannya beliau menyampaikan terima kasih atas partisipasi peserta pada kegiatan ini dan menambahkan bahwa kegiatan ini lebih berfokus pada peningkatan pemahaman dan persamaan persepsi terkait aturan baru yaitu Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Tidak hanya itu kegiatan ini juga untuk meningkatkan Indeks Profesional ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjadi bagian dari Reformasi Birokrasi. Pada akhir sambutan Sekretaris BKPSDM menyampaikan kepada peserta bahwa ASN di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta dipersilahkan untuk meningkatkan kompetensi tidak hanya melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh BKPSDM tetapi bisa juga mencari ilmu dimanapun yang nantinya dapat dikonversikan menjadi jumlah JPL, bahkan Jumlah JPL bisa didapatkan dengan kegiatan Coaching Mentoring terkait ketugasan ASN.
Setelah acara dibuka, dilanjutkan acara materi. Narasumber Materi 1 adalah Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Bp. YUSTINUS KELIEK MULYONO, S.IP, beliau menyampaikan bahwa harapan dari Masyarakat ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta dapat bekerja dan melayani masyarakat secara langsung dengan ikhlas, selain itu menyikapi tahun politik 2024 berdasarkan aturan ASN harus bersikap netral walaupun ASN memiliki hak pilih. Sebelum diakhiri Anggota Dewan yang sebelumnya juga PNS tersebut berharap dengan adanya Reformasi Birokrasi dapat meningkatkan Sinergitas antara lembaga Eksekutif dan Legislatif.
Materi 2 tentang Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, Narasumber adalah Auditor Kepegawaian Muda BKN Kanreg 1 Bp. RIDLOWI, S.Sos, MA. Salah satu yang disampaikan bahwa Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 adalah bentuk omnis buslaw dari banyaknya peraturan yang mengatur masing-masing jenis jabatan fungsional. Salah satu poin penting yang disampaikan bahwa Tahun 2023 Pengelolaan Jabatan Fungsional tidak lagi terdapat Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) karena Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional diperoleh dari konversi predikat yang dicapai ASN pada SKP (prosentase) dikali koefisien tahunan. Pada sesi materi tersebut narasumber juga mengupas jenis-jenis pengangkatan jabatan fungsional secara tuntas. Peserta pada sesi materi ini sangat antusias sehingga terjadi diskusi mengenai pengelolaan Jabatan Fungsional. Diskusi dipandu moderator Asesor Ahli Muda BKPSDM Bp. Sumaryanto S.E.
Setelah acara selesai maka diadakan sesi Post Tes untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terkait materi yang disampaikan. Hasil post tes menunjukan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman terkait pengelolaan jabatan fungsional berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. (mas is)