Penguatan Budaya Kerja Pemerintahan: Menerapkan Kode Etik dan Disiplin ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Kinerja yang Unggul

Pada hari ini , Selasa 23 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kota Yogyakarta Lt.3 berlangsung acara Penguatan Budaya Kerja Pemerintahan Melalui Penerapan Kode Etik dan Disiplin ASN Pemerintah Kota Yogyakarta. Acara ini di ikuti oleh 82 Peserta lintas OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan merupakan langkah penting dalam memastikan kinerja yang efektif dan efisien dari ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini bertujuan untuk mendorong integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik.

Penerapan Kode Etik menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Kode Etik memberikan panduan mengenai perilaku yang diharapkan dari ASN, termasuk prinsip-prinsip moral, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui Kode Etik ini, diharapkan ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memahami dan menerapkan standar perilaku yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Selain Kode Etik, disiplin ASN juga menjadi aspek penting dalam penguatan budaya kerja pemerintahan. Disiplin ASN melibatkan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku, serta menjaga kualitas kinerja yang tinggi. Dalam konteks Pemerintah Kota Yogyakarta, disiplin ASN ditegakkan melalui berbagai mekanisme, seperti pemantauan kinerja, pengawasan internal, dan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar kode etik atau aturan yang berlaku.

Penerapan Kode Etik dan disiplin ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki beberapa manfaat. Pertama, hal ini membantu menciptakan budaya kerja yang positif dan menghindari praktik-praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan perilaku tidak etis lainnya. Kedua, penerapan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, karena ASN yang memiliki integritas dan profesionalisme dapat memberikan pelayanan publik yang baik dan adil. Ketiga, hal ini juga mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (vemiadi)