PELAKSANAAN DISIPLIN DAN PROTOKOL PERJALANAN KE LUAR DAERAH BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri
Pegawai ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar:
mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya.
memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.
2. Penggunaan Kendaraan Dinas
Selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja beserta seluruh Pegawai ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.