BKPSDM KOTA YOGYAKARTA TERIMA KUNJUNGAN KOMISI I DPRD KAB.GROBOGAN
Kota Yogyakarta 25 Januari 2023, di Ruang Rapat Sultan Hamengkubuwono I Lantai 3 BKPSDM Kota Yogyakarta bersama Bapak Dedi Budiono, M.Pd (Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta), Fatmah Rosyati, S IP., M.I.P. (Sekretaris BKPSDM Kota Yogyakarta) dan Gunawan Adhi Putra, S.Si., M.Kom. (Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan) juga beberapa Koordinator Kelompok beserta Kasubbag. Umum dan Kepegawaiaan, menerima kunjungan Komisi I DPRD Kab. Grobogan bersama Mitra Kerja yang ingin meningkatkan Kualitas Kinerja Aparatur Sipil Negara terutama terkait dengan penilaian Kompetensi ASN dan Pemberian Penghargaan kepada ASN.
Diskusi yang berjalan lancar membahas regulasi tentang pemberian Penghargaan Kepada ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengacu pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan ASN Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor Nomor 29 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, bahwa dalam upaya meningkatkan motivasi bagi peningkatan kualitas, produktivitas dan profesionalitas kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, perlu diberikan penghargaan.
DPA Pemberian Penghargaan masuk pada Program Kepegawaian Daerah, Kegiatan Sub Kegiatan Pengelolaan Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai dengan menganggarkan Jamuan makan minum rapat, honorarium tim pertimbangan pemberian penghargaan, honorarium tim juri, dan hadiah.
Kunjungan rombongan yang berjumlah 20( dua puluh ) orang beserta pedamping ini berlangsung dengan santai dan penuh pemahaman termasuk jawaban terkait e-PKP yang telah menyesuaikan dengan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022, di mana unsur penilaian telah mengadopt BERAKHLAK, namun kemudian dalam permenpan 6 tidak dalam bentuk kualitatif, sehingga dalam pengintervalan nilai meng-combine dengan PermenPAN RB 8 Tahun 2021. E-PKP bukanlah sistem SKP tetapi penilaian 360° oleh atasan, rekan sejawat dan bawahan terkait dengan perilaku kinerja setiap asn.
E-kinerja adalah pengisian aktivitas kerja harian oleh ASN sesuai dengan perumpunan kegiatannya dalam setiap jenjang jabatan pelaksana, pengawas, administrator dan JPT minimal 360 menit dan maksimal 420 menit setiap harinya.
Acara diakhiri dengan ramah tamah dan penandatanganan Surat Perjalanan Dinas, kami dari BKPSDM mengucapkan terimakasih atas kunjungannya semoga bermanfaat, SUGENG KONDUR, semoga Nyaman Di Yogyakarta. (vemiadi)