BIMBINGAN TEKNIS UNTUK PPK SKPD YANG ADA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

Kota Yogyakarta 24 November 2022,  Salah satu terobosan dalam penyelesaian birokrasi untuk good governance terbitlah Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 221 ayat (1) peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Permendagri No. 77/2020 ditetapkan paling lama tahun 2022 dan sekaligus mencabut Permendagri No. 13/2006 (pedoman pengelolaan keuangan daerah), Permendagri No. 55/2008 (tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya) dan Permendagri No. 32/2011 (hibah dan bantuan sosial) dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengantisipasi hal tersebut dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis untuk PPK SKPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada tanggal 23-24 November 2022 di Pendopo Ageng Lantai 1 Hotel Grand Rohan Yogyakarta, kegiatan ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Dedi Budiono M.Pd. dan diikuti oleh PPK SKPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 60 orang.(vemiadi)