PENGUMUMAN TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)  TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 472 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, maka Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi 189 (Seratus Delapan Puluh Sembilan) Tenaga Guru yang masuk dalam kategori formasi pelamar Prioritas I (P-I) untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran pengumuman ini.