PENERAPAN SISTEM MERIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA BERSAMA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN)

Pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 dilaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan BKPSDM sebagai leading sector di Ruang Rapat Sadewa. Kegiatan  monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah dengan kategori “Baik” akan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali.

Acara dihadiri oleh Tim Penilai Penerapan Sistem Merit KASN, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, kepala masing-masing bidang BKPSDM, beberapa sub koordinator BKPSDM, Bagian Organisasi, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Bagian Hukum, termasuk Tim Penilai Mandiri Penerapan Sistem Merit Kota Yogyakarta. Acara dilakukan secara daring (via Zoom) yang diawali sambutan oleh Bapak Sekretaris Daerah dan dilanjutkan pemaparan dari KASN terkait monitoring dan evaluasi penerapan Sistem Merit di instansi Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2022. Selanjutnya dilakukan diskusi tanggapan dari Pemerintah Kota Yogyakarta atas Penilaian Penerapan Sistem Merit yang meliputi 8 aspek, yaitu:

a.Aspek 1: Perencanaan Kebutuhan.

b.Aspek 2: Pengadaan.

c.Aspek 3: Pengembangan Karir.

d.Aspek 4 : Promosi dan Mutasi.

e.Aspek 5: Manajemen Kinerja.

f.Aspek 6: Penggajian, Penghargaan dan Disiplin.

g.Aspek 7: Perlindungan dan Pelayanan.

h.Aspek 8: Sistem Informasi.

Dalam kegiatan monitoring ini juga dilakukan demo beberapa aplikasi sistem seperti SIMPEG, E-Office, SIMPINTER, serta Sistem Manajemen Talenta.