GUBERNUR DIY LANTIK PENJABAT WALIKOTA YOGYAKARTA

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri  RI No 131.34-1176 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Yogyakarta, maka pada Hari Minggu 22 Mei 2022 dilaksanakan Pelantikan Penjabat Walikota Yogyakarta oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara langsung di Bangsal Kepatihan. Pelantikan dimulai sekitar pukul 10:00 WIB, diawali dengan pembacaan sumpah oleh Penjabat (Pj )Walikota Yogyakarta.

Kegiatan dihadiri para Mantri Pamong Praja dari wilayah Kota Yogyakarta dengan tetap menerapkan penerapan protokol kesehatan dan dalam pelantikan itu juga dilakukan pemberian surat keterangan berakhirnya masa jabatan Haryadi Suyuti sebagai Walikota Yogyakarta periode 2017-2022. Adapun yang diangkat sebagai Pj. Walikota adalah Sumadi, yang sehari-harinya menjabat sebagai Asisten Sekda DIY bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum.

Sri Sultan didalam sambutannya menyampaikan “Pengangkatan Pj. Walikota Yogyakarta dilaksanakan untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di Kota Yogyakarta. Sehingga proses pengambilan keputusan penting tidak tertunda, dan dapat terlaksana sesuai kewenangan yang ada pada Pejabat Walikota,”

Adapun Tanggung Jawab Pj. Walikota Yogyakarta

A. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

B. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

C. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;

D. Melakukan:

  1. pengisian jabatan dan mutasi pegawai;
  2. membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  3. membuat kebijakan pemekaran daerah; dan
  4. membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya

E. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Umum Tahun 2024 dan Pilkada Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta, dan;

F. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan  Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019) COVID-19) Daerah.