PENTINGNYA MENCEGAH GRATIFIKASI PADA INSTANSI PEMERINTAH

Beberapa hari lagi pada awal bulan Mei mendatang Umat Islam di Indonesia merayakan hari Raya Idul Fitri yang dirayakan dengan berbagai acara keagamaan dan diwarnai dengan berbagi parcel maupun bingkisan. Terkait dengan hal tersebut, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12 b ayat 1 yang mengatur gratifikasi dimana terdapat ketentuan resmi tindakan preventif terkait pemberian gratifikasi dalam bentuk parsel ataupun bingkisan lebaran di hari raya.
Gratifikasi ialah suatu pemberian di dalam arti luas yang melingkupi suatu pemberian hadiah uang, uang tambahan (fee), rabat (diskon), barang, tiket perjalanan, komisi pinjaman tanpa bunga,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas penginapan, serta juga fasilitas lainnya.
 Oleh karenanya dengan berpedoman  Undang- Undang itu tindakan gratifikasi dapat dicegah di lingkungan kerja. Bersihkan hati dan diri dengan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang ada.  
Segenap Keluarga Besar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Mohon Maaf Lahir & Batin.