PENGUMUMAN PEMBENTUKAN MAJELIS KODE ETIK DAN PENETAPAN KODE ETIK PEGAWAI

Kode Etik adalah pedoman berperilaku sebagai Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada pergaulan sehari-hari di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berhasil guna dan berdaya guna.

Fungsi kode etik sebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur tangan dan kesalahpahaman dengan pihak lain, sebagai alat pereda konflik antar Pegawai dalam memenuhi kewajibannya. Sedangkan tujuan kode etik adalah menjunjung tinggi martabat Pegawai,  menjaga dan memelihara kesejahteraan Pegawai,  meningkatkan pengabdian, serta meningkatkan mutu profesi dan kinerja organisasi.