BKPSDM KOTA YOGYAKARTA MENERIMA PENGHARGAAN PENERAPAN SISTEM MERIT 2021 BERKATEGORI BAIK

Berdasarkan Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 121/KEP.KASN/C/XI/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, ditetapkan pada Kategori III(Baik), dengan Nilai 287.5, dan Indeks 0,70.

Dan pada tanggal 30 Maret 2022 di Ruang Raden Fattah Lantai 1 BKPSDM, penghargaan kategori BAIK dalam bentuk Piala dan Piagam diterima secara resmi oleh BKPSDM Kota Yogyakarta dari perwakilan KASN yang datang langsung dari Kantor Pusat Jakarta ke BKPSDM Kota Yogyakarta.

 

Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara tersebut membuktikan betapa serius pemerintah melaksanakan sistem merit yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun   2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  UU ini secara tegas melaksanakan dan mewujudkan sistem merit dalam menata manajemen pemerintahan. 

Sistem merit menurut konsepsi disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang akan  diangkat, ditempatkan, dipromosi, dan dipensiun sesuai UU berlaku. Kompetensi calon itu mengandung arti calon harus punya keahlian  dan profesionalisme sesuai kebutuhan jabatan yang akan dipangku. Kompetensi, keahlian dan profesionalistik  calon menjadi pertimbangan utama.

 

Selain itu, netralitas pejabat pemerintah yang membutuhkan merupakan dasar pertimbangan pokok yang tak bisa diabaikan. Prinsip netralitas menunjukkan tak ada unsur kedekatan kepentingan, seperti keluarga, suku, daerah, almamater, agama, politik, dan konglomerasi. Selain kompetensi dan netralitas, unsur kejujuran dan loyalitas yang menekankan pada akhlak  juga menjadi pertimbangan bagi calon aparatur pemerintah, baik sipil maupun militer.