Bimbingan Teknis Pelaporan dan Penilaian Inovasi Daerah di Hotel Royal Darmo dari tanggal 15-17 Feb 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, masing-masing daerah melaporkan Inovasi Daerah kepada Menteri Dalam Negeri, dari laporan tersebut Mendagri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan penerapannya pada daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut. Mendagri juga melakukan penilaian terhadap Inovasi Daerah, dan berdasarkan penilaian dimaksud, Mendagri memberikan penghargaan atau insentif inovasi daerah kepada Pemerintah Daerah, sesuai Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 diatur tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi Daerah. Implementasi inovasi daerah yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri akan dinilai dan diberikan penghargaan melalui Innovative Government Award (IGA).
Adapun beberapa kriteria dalam penilaian IGA terdiri dari 2 aspek yakni aspek satuan pemerintah daerah dan satuan inovasi daerah, 7 variabel, dan 35 indikator. Aspek satuan pemerintah daerah terdiri dari 2 variabel yaitu institusi dan sumber daya manusia dan penelitian. Aspek Satuan Inovasi daerah terdiri dari 5 variabel adalah infrastruktur, kecanggihan produk, kecepatan bisnis proses, output pengetahuan dan teknologi, dan hasil kreatif. Kegiatan yang diikuti oleh pengelola inovasi perangkat derah ini akan ditutup tanggal 17 Januari 2022.